Kami merintis jual busana muslim dan buku sejak tahun 1996, Dulu pada kurun waktu tersebut masih jarang toko yang menjual sekaligus tempat kullakan,Diantaranya dipengarui masih sedikitnya orang yang membuat.Maka saat itu kalau ingin beli gamis ,buku bermanhaj salaf melalui waktu lama.Dulu belum ada alat-alat secanggih zaman sekarang,yang menjadi alat pesanan saat itu adalah surat pos dan telegram.
Rabu, 03 Oktober 2012
MENGHARAP BERKAH DENGAN SUNNAH
Mengharap Berkah dengan Sunnah
Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 080
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan)
Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang mencintai sunnah Rasulullah n, baik dalam hal ilmu maupun amalan mereka, baik lahir maupun batin. Inilah ciri khas Ahlus Sunnah yang tidak dimiliki oleh golongan-golongan lainnya.
Mengapa demikian? Karena dengan mengikuti sunnah Rasulullah n, mereka akan mendapatkan sekian banyak keutamaan. Di antaranya adalah mahabbah (kecintaan), maghfirah (ampunan), dan berkah dari Allah l.
Allah l berfirman,
ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ ﭴ ﭵ ﭶ ﭷ ﭸﭹ ﭺ ﭻ ﭼ ﭽ
Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Ali ‘Imran: 31)
Allah l juga berfirman,
ﭑ ﭒ ﭓ ﭔ ﭕ ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ ﭝ ﭞ ﭟ ﭠ ﭡ ﭢ ﭣ
“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (al-A’raf: 96)
Demikian juga Rasulullah n meriwayatkan dari Allah k dalam hadits qudsi, Allah l berfirman,
وَمَا يَزَالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ
“Hamba-hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya.” (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah z)
Al-Imam Ibnu Katsir t berkata di dalam tafsirnya, “Kalau saja penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, maksudnya hati mereka mengimani apa yang dibawa oleh para rasul r, kemudian membenarkan dan mengikutinya, serta mereka bertakwa dengan melakukan ketaatan-ketaatan dan menjauhi larangan-larangan, maka sungguh Kami (Allah l) akan bukakan bagi mereka berkah dari langit dan bumi; yaitu dengan air hujan (yang beberkah) dari langit dan tumbuhnya berbagai macam tumbuhan dan tanaman dari bumi.
Tidak ada jalan untuk mendapatkan keutamaan tersebut selain dengan mengikuti sunnah Rasulullah n secara sempurna.
Rabb kita k memerintahkan,
ﮭ ﮮ ﮯ ﮰ ﮱ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ ﯗ ﯘﯙ ﯚ ﯛ ﯜ ﯝ ﯞ
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (al-Baqarah: 208)
Dalam ayat yang lain, Rabb kita k juga memerintahkan,
ﮠ ﮡ ﮢ ﮣ ﮤ ﮥ ﮦ ﮧﮨ
“Apa yang diberikan Rasul kepada kalian maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah!” (al-Hasyr: 7)
Demikian pula Allah l menjadikan Rasulullah n sebagai uswatun hasanah bagi hamba-hamba-Nya dalam berbagai macam perkara agama, baik akidah, ibadah, muamalah, adab, dan lainnya.
Hal ini sebagaimana firman-Nya,
ﯯ ﯰ ﯱ ﯲ ﯳ ﯴ ﯵ ﯶ ﯷ ﯸ ﯹ ﯺ ﯻ ﯼ ﯽ ﯾ ﯿﰀ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (al-Ahzab: 21)
Hal yang menguatkan lagi adalah larangan menyelisihi sunnah Rasul n, karena ini adalah sumber musibah di dunia dan akhirat.
Orang-orang yang mengharapkan keutamaan mahabbah, maghfirah, dan berkah akan memanfaatkan berbagai kesempatan untuk menggapai keutamaan tersebut. Sampai pun dalam hal rutinitas kehidupan mereka, seperti makan dan minumnya.
Makan dan minum bagi mereka bukan sekadar kegiatan rutinitas dalam kehidupan mereka untuk mendapatkan kenikmatan dan kepuasan dunia semata. Akan tetapi bagi mereka, makan dan minum justru kesempatan yang tidak boleh dilewatkan untuk mendapatkan keutamaan yang lebih dari itu, yaitu: mahabbah, maghfirah, dan berkah.
Mereka berusaha ketika makan dan minum disertai dengan adab mulia yang dituntunkan oleh Rasulullah n, sehingga mereka menjadi hamba yang bersyukur kepada Allah l, Dzat yang senantiasa mengaruniakan rezeki kepada mereka.
Adapun adab-adab makan dan minum yang disyariatkan oleh Allah l dan Rasul-Nya adalah:
1. Bersyukur dan qana’ah (merasa cukup) dengan rezeki yang ada di hadapannya, karena tidak ada suatu kenikmatan melainkan datang dari Allah l
Hal ini sebagaimana firman-Nya,
“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya). (an-Nahl: 53)
Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepada kalian, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Ibrahim: 7)
Rasulullah n bersabda,
أَتُحِبُّونَ أَنْ تَجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، قُولُوا: اللَّهُمَّ أَعِنَّا عَلَى شُكْرِكَ وَذِكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Apakah kalian senang bersungguh-sungguh dalam doa-doa, ucapkanlah, ‘Ya Allah, tolonglah kami untuk senantiasa bersyukur kepada-Mu, menyebut-Mu, dan memperbaiki ibadah kepada-Mu’.” (HR. Ahmad dari Abu Hurairah z, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh Muqbil t dalam ash-Shahihul Musnad)
Kemudian Rasulullah n bersabda tentang qana’ah (merasa cukup) dengan rezeki yang ada sehingga selamat dari penyakit rakus dan serakah terhadap dunia. Sungguh bahagia orang yang masuk Islam, dikaruniai rezeki yang cukup, dan Allah l menjadikan dia merasa cukup dengan apa yang Allah l berikan kepadanya
Nabi n menuntun kita untuk melihat orang yang lebih rendah dan miskin daripada kita sehingga kita senantiasa terdorong untuk bersyukur kepada Allah l. Abu Hurairah z berkata bahwa Rasulullah n bersabda,
انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ
“Lihatlah orang yang lebih rendah dari kalian dan jangan kalian melihat orang yang berada di atas kalian. Dengan begitu, kalian lebih terdorong untuk tidak meremehkan nikmat-nikmat Allah l yang ada pada kalian.” (Muttafaqun ‘alaih, dan ini lafadz Muslim)
2. Tidak memakan dan meminum selain yang halal
Allah l berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kalian menyembah.” (al-Baqarah: 172)
Rasulullah n dalam hadits Abu Hurairah z yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim t menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang dalam perjalanan safarnya sampai rambut dan bajunya kusut serta berdebu. Kemudian dia menengadahkan kedua telapak tangannya ke langit (berdoa) dalam keadaan makanan (yang dimakan) haram, pakaian (yang dia pakai) haram, dan diberi makanan dengan yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan.
Dari ayat dan hadits di atas, Allah l dan Rasul-Nya memerintahkan untuk makan, minum, dan berpakaian dengan yang Allah l halalkan dan cara untuk mendapatkannya halal pula, karena suatu perkara yang haram akan menjadi pen yebab tidak diterimanya doa dan ibadah yang lainnya.
Demikian pula harta yang haram akan menyusahkan pemiliknya di hadapan Allah l tatkala dia dimintai pertanggungjawaban atas harta yang ada pada dirinya. Allah l berfirman,
“Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu).” (at-Takatsur: 8)
Rasulullah n bersabda,
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ
“Tidak akan bergeser kedua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga dia akan ditanya tentang umurnya dalam perkara apa dia habiskan, ilmunya dalam perkara apa dia amalkan, hartanya dari mana dia dapatkan, ke mana dia infakkan, dan tentang badannya dalam perkara apa dia gunakan.” (HR. at-Tirmidzi)
Abu Abdillah an-Naji t berkata, “Ada lima perkara yang dengannya amalan itu sempurna: beriman dengan mengenali Allah l, mengilmui kebenaran, mengikhlaskan amalan karena Allah l, beramal di atas sunnah, makan makanan halal. Apabila salah satu dari kelima perkara tadi tidak ada (hilang), maka amalan tersebut tidak akan diangkat (diterima). Penjelasannya, apabila engkau mengenali Allah l dalam keadaan tidak mengilmui kebenaran, engkau tidak mendapatkan manfaat; apabila engkau mengilmui kebenaran dalam keadaan tidak mengenali Allah l, engkau pun tidak akan mendapatkan manfaat. Apabila engkau mengenali Allah l dan mengilmui kebenaran tetapi tidak ikhlas, engkau tidak akan mendapatkan manfaat. Apabila engkau mengenali Allah l, mengilmui kebenaran, dan ikhlas dalam beramal, tetapi tidak dibangun di atas sunnah, engkau tidak akan mendapatkan manfaat. Apabila keempat perkara tersebut telah sempurna, tetapi makanan (yang dimakan) tidak halal, engkau juga tidak akan mendapatkan manfaat.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/142)
3. Tidak menggunakan alat-alat makan dan minum yang terbuat dari emas ataupun perak
Hudzaifah ibnul Yaman zmengatakan bahwa Rasulullah n bersabda,
وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
“Jangan kalian meminum minuman yang berada dalam bejana emas ataupun perak, dan jangan kalian memakan makanan yang ada pada piring-piring dari keduanya, karena bejana tersebut untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaqun alaih)
Al-Imam ash-Shan’ani t berkata, “Hadits ini menunjukkan haramnya makan dan minum dengan menggunakan bejana dan piring dari emas dan perak, sama saja apakah terbuat dari emas murni atau dicampur dengan perak karena termasuk bejana dari emas atau perak. (Subulus Salam, 1/44)
Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam t berkata, “Tidak ada bejana yang diharamkan (untuk digunakan) selain bejana yang diharamkan oleh Allah l dan Rasul n, yaitu bejana yang terbuat dari emas dan perak.” (Taudhihul Ahkam, 1/152)
4. Tidak mencuci tangan atau berwudhu sebelum makan atau minum selain karena bersuci dari najis atau membersihkan kotoran
Dari Anas bin Malik z berkata, “Aku, Ubai bin Ka’ab, dan Abu Thalhah, duduk-duduk kemudian kami memakan daging dan roti. Setelah selesai, aku meminta air untuk berwudhu. Keduanya bertanya kepadaku, ‘Kenapa kamu berwudhu?’ Aku jawab, ‘Karena makanan yang sudah kita makan ini.’ Keduanya berkata. ‘Apakah kamu akan bewudhu karena makanan yang bagus ini? Orang yang lebih mulia darimu (Rasulullah n) tidak berwudhu karenanya’.” (HR. Ahmad dan dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam Shahihul Musnad)
Adapun hadits Salman z berkata, “Aku membaca di dalam kitab at-Taurat bahwa berkah makanan itu hilang dengan berwudhu sebelumnya. Kemudian aku ceritakan kepada Nabi n dan beliau bersabda,
بَرَكَةُ الطَّعَامِ الْوُضُوْءُ قَبْلَهُ وَبَعْدَهُ
“Berkah makanan itu akan didapatkan dengan berwudhu sebelum dan sesudahnya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)
Hadits di atas adalah hadits yang dhaif, dinyatakan demikian oleh Abu Dawud sendiri dan al-Albani dalam Dhaif Sunnah Abi Dawud.
5. Membaca basmalah sebelum makan, menggunakan tangan kanan dan memulai dari yang dekat
Umar bin Abi Salamah z berkata, Rasulullah n bersabda,
سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ
“Bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, kemudian makanlah dari yang paling dekat denganmu.” (Muttafaqun alaih)
Di dalam hadits yang mulia ini terdapat tiga adab makan.
a. Membaca basmalah
Asy-Syaikh al-‘Utsaimin t berkata, “Membaca basmalah sebelum makan hukumnya wajib. Apabila seseorang meninggalkannya dengan sengaja, dia berdosa dan setan akan ikut makan bersamanya. Tentu tidak ada seorang muslim yang rela setan—musuhnya—bersekutu dengannya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 2/400)
Rasulullah n bersabda, “Apabila seseorang masuk rumahnya kemudian menyebut nama Allah tatkala masuk dan makan, maka setan akan berkata kepada teman-temannya, ‘Malam ini kalian tidak mendapat tempat bermalam dan makan.’ Namun, apabila dia masuk rumah kemudian tidak menyebut nama Allah l tatkala masuk, maka setan akan berkata, ‘Kalian akan mendapatkan tempat bermalam.’ Apabila dia tidak menyebut nama Allah l tatkala mau makan, maka setan akan berkata, ‘Kalian mendapatkan tempat bermalam dan makan malam’.” (HR. Muslim)
Jika seorang hamba lupa membaca bismillah sebelum makan dan minum, kemudian dia ingat di tengah-tengah makan, Rasulullah n memerintahkan untuk membaca,
بِسْم ِاللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ
“Dengan nama Allah di awal dan di akhirnya.” (HR. Abu Dawud & at-Tirmidzi, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahihul Jami’)
b. Makan dengan tangan kanan
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t berkata, “Makan dengan tangan kanan hukumnya wajib. Barang siapa yang makan dengan tangan kirinya, berarti dia mendurhakai Rasul n. Barang siapa yang mendurhakai Rasulullah n, maka sungguh dia telah mendurhakai Allah l.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 2/400)
Makan dan minum dengan tangan kiri menyerupai setan yang dilaknat dan orang-orang kafir yang tidak beradab.Rasulullah n bersabda,
لاَ يَأْكُلَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ بِشِمَالِهِ وَلاَ يَشْرَبَنَّ بِهَا فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِهَا
“Janganlah salah seorang di antara kalian makan dan minum dengan tangan kirinya, karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Umar c)
c. Memulai dari yang terdekat
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t berkata, “Apabila kamu makan bersama-sama, makanlah yang ada di hadapanmu, jangan yang di hadapan orang lain, karena cara demikian ini adalah adab yang jelek. Para ulama berkata, ‘Lain halnya apabila makanan yang dihidangkan itu bermacam-macam, seperti ada labu, terung, daging, dan lainnya, tidak mengapa mengambil jenis yang lain sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah n.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 4/400—401)
Tidak boleh dari tengah-tengah nampan yang dipakai makan berjamaah, sebagaimana bimbingan Rasulullah n,
الْبَرَكَةُ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ
“Berkah itu akan turun di bagian tengah makanan, makanlah dari arah pinggir-pinggirnya dan jangan makan dari tengahnya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Ibnu Abbas c)
6. Dengan duduk dan berjamaah
Dari Anas bin Malik z berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ n جَالِسًا مُقْعِيًّا يَأْكُلُ تَمْرًا
“Aku melihat Rasulullah n dalam keadaan duduk bersimpuh dengan menegakkan dua telapak kaki sambil memakan kurma.”
Dari Abdullah bin Bisyr z, Nabi n memiliki sebuah nampan yang besar dan dinamai al-Gharra’ yang mampu dipikul oleh empat orang. Setelah mereka masuk waktu pagi dan shalat dhuha, didatangkan nampan tersebut. Setelah roti dipotong dan dimasukkan ke dalam kuah, para sahabat berkumpul mengelilinginya. Tatkala jumlah mereka banyak, Rasulullah n duduk bersimpuh di atas kedua telapak kakinya sehingga seorang Badui bertanya, “Duduk macam apa ini?” Beliau n menjawab, “Sesungguhnya Allah l menjadikanku seorang hamba yang mulia dan tidak menjadikanku orang yang jahat dan sombong.” (HR. Abu Dawud dan asy-Syaikh Muqbil menyebutkannya di dalam ash-Shahihul Musnad)
Dengan duduk dan berjamaah, niscaya akan menambah berkah sebagaimana nasihat Rasulullah n tatkala mereka mengadukan kepada Rasulullah n, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak kunjung kenyang.” Rasulullah n bertanya, “Barangkali kalian makan sendiri-sendiri?” Mereka menjawab, “Benar.” Beliau n mengarahkan, “Berkumpullah kalian ketika makan, sebutlah nama Allah, niscaya kalian akan diberi berkah.” (HR. Abu Dawud, dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani di Shahih Sunan Abu Dawud)
Tatkala duduk juga tidak bersandar, karena Rasulullah n bersabda,
لاَ آكُلُ مُتَّكِئًا
“Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” (HR. al-Bukhari dari Abu Juhaifah Wahb bin Abdullah z)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan, “Maksudnya, tidak termasuk petunjukku (Rasulullah n) makan dalam keadaan bersandar, karena dua sebab. Pertama, sebab maknawi yaitu kesombongan. Kedua, sebab yang bersifat fisik, yaitu berkaitan dengan badan berupa bahaya yang ditimbulkan karena makan dengan bersandar. Sebab, jalan makanan akan miring (disebabkan bersandar) atau tidak lurus sebagaimana mestinya sehingga bisa jadi timbul hal-hal yang membahayakan pada usus atau lambung.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 2/414)
7. Tidak mencela makanan dan minuman, disunnahkan untuk memujinya
Dari Abu Hurairah z berkata,
مَا عَابَ رَسُولُ اللهِ n طَعَامًا قَطُّ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ
“Rasulullah n tidak pernah mencela makanan. Apabila ingin, beliau makan. Apabila tidak suka, beliau tinggalkan.” (Muttafaqun alaih)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t berkata, “Adab yang baik bagi setiap orang muslim apabila disuguhkan/dihidangkan kepadanya makanan, hendaknya dia menghargai nikmat Allah l tersebut, bersyukur kepada-Nya, dan tidak mencelanya. Apabila dia nafsu dan ingin makan, maka hendaknya dia makan dan kalau tidak suka, tidak usah dia makan, tidak boleh mencela dan mencacinya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 2/405)
Dari Jabir z bahwa Nabi n bertanya kepada keluarganya tentang lauk makan. Mereka menjawab, “Kita tidak mempunyai lauk selain khall.” Beliau n memintanya kemudian makan sambil berkata, “Sebaik-baik lauk adalah khall, sebaik-baik lauk adalah khall.” (HR. Muslim)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t berkata, “Al-Khall adalah masakan yang terbuat dari air kuah yang dicampur dengan kurma sehingga manis rasanya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 2/405)
8. Apabila makan dengan tangan, makanlah dengan tiga jari, kemudian menjilati jari-jari itu dan membersihkan yang di piring dengan jari lalu menjilatnya
Ka’b bin Malik z berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ n يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ فَإِذَا فَرَغَ لَعِقَهَا
“Aku melihat Rasulullah n sedang makan dengan tiga jari, setelah selesai beliau menjilatinya.” (HR. Muslim)
Di dalam hadits Jabir z, Rasulullah n memerintahkan untuk menjilati jari-jari dan piring atau nampan (selesai makan) denga cara di atas. Beliau n bersabda, “Karena sesungguhnya kalian tidak mengetahui di bagian mana yang beberkah.” (HR. Muslim)
Bahkan, Rasulullah n melarang mencuci atau mengusap jari-jari tersebut dengan tisu/air sebelum menjilatinya. Beliau n bersabda,
وَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ بِالْمِنْدِيلِ حَتَّى يَلْعَقَ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ الْبَرَكَةُ
“Jangan membersihkan tangan dengan sapu tangan atau tisu sampai dia menjilatinya, karena dia tidak tahu di bagian mana makanannya yang beberkah.” (HR. Muslim dari Jabir z)
9. Tidak berlebih-lebihan dalam hal makan dan minum
Rasulullah n bersabda,
مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسَبِ ابْنِ آدَمَ أَكَلَاتٌ يَقُمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لاَ مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ
“Tidaklah anak Adam memenuhi sebuah wadah yang lebih buruk daripada lambungnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa suap makanan yang akan menegakkan punggungnya. Apabila harus lebih dari itu, sepertiga lambung untuk makanannya , sepertiganya untuk minuman, dan sepertiganya untuk napas.” (HR. at-Tirmidzi dari Abu Karimah z)
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Apabila perutnya penuh dengan makanan, sesungguhnya hal itu akan membahayakan agama dan kesehatannya (agama karena menghalanginya dari ketaatan untuk beribadah; kesehatan karena akan menjadikannya sering mengantuk dan memengaruhi jiwanya sehingga malas untuk bekerja dan berpikir).”
Demikian pula para dokter mengatakan bahwa kekenyangan akan menimbulkan berbagai macam penyakit. (Tashlihul Ilmam, 6/224)
Setelah membaca hadits ini berkata dr. Ibnu Abi Masaweh, “Kalau saja orang-orang mengamalkan hadits ini, sungguh mereka akan selamat dari berbagai macam penyakit dan apotek-apotek akan bangkrut.” (Taudhihul Ahkam, 7/378)
10. Mengambil makanan yang jatuh dan membersihkannya kemudian dimakan
Dari Anas bin Malik z, Rasulullah n bersabda,
إِذَا سَقَطَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا وَلْيُمِطْ عَنْهَا الْأَذَى وَلْيَأكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ
“Apabila sepotong makanan jatuh dari salah seorang di antara kalian, hendaknya dia ambil dan dia bersihkan dari kotoran lalu dia makan dan tidak membiarkannya untuk setan.”
Dengan kedua adab makan yang diajarkan oleh Rasulullah n, seorang muslim jauh dari tabdzir (pemborosan) yang dibenci dan dimurkai oleh Allah l. Allah l berfirman,
“Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (al-Isra: 27)
Rasulullah n bersabda,
وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
“(Sesungguhnya Allah) membenci (perbuatan kalian) yang memberitakan berita yang tidak jelas kebenaran dan manfaatnya, banyak bertanya, serta membuang-buang harta.” (Muttafaqun ‘alaihi, dari Mughirah bin Syu’bah z)
11. Tidak bernapas /meniup dalam bejana, cangkir, atau gelas tatkala minum
Nabi n melarang seseorang bernapas di dalam bejana ketika minum. (HR. Muttafaqun ‘alaihi, dari Abu Qatadah z)
Adapun hadits Anas bin Malik z,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ n كَانَ يَتَنَفَّسُ فِي الشَّرَابِ ثَلَاثًا
“Rasulullah n biasa bernapas tiga kali ketika minum.” (Muttafaqun alaih)
Maksudnya, kata al-Imam Nawawi t, “Bernapas di luar bejana tatkala minum.” (Riyadhus Shalihin)
Di antara hikmahnya adalah bernapas di dalam bejana akan menimbulkan rasa jijik/tidak suka bagi orang yang akan minum setelahnya. (Syarh Riyadhus Shalihin, 2/819)
12. Jika minum bergantian, dahulukan yang sebelah kanan
Dari Anas bin Malik z,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ n أُتِيَ بِلَبَنٍ قَدْ شِيبَ بِمَاءٍ وَعَنْ يَمِينِهِ أَعْرَابِيٌّ وَعَنْ يَسَارِهِ أَبُو بَكْرٍ فَشَرِبَ ثُمَّ أَعْطَى الْأَعْرَابِيَّ وَقَالَ: الْأَيْمَنَ فَالْأَيْمَنَ
Rasulullah n diberi (hadiah) susu yang sudah dicampur dengan air dalam keadaan sebelah kanan beliau ada seorang Arab badui dan sebelah kiri beliau ada Abu Bakr z. Beliau n meminumnya kemudian memberikannya kepada si badui sambil berkata, “Sebelah kanan, kemudian sebelah kanannya.”
Jika ingin memberikan kepada orang yang berada di sebelah kirinya, mintalah izin terlebih dahulu kepada orang yang ada di sebelah kanannya, karena dia lebih berhak. Hal ini sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’d z bahwa Rasulullah n diberi (hadiah) sebuah minuman, beliau n minum sebagian darinya dalam keadaan sebelah kanannya ada seorang anak laki-laki dan sebelah kirinya ada orang yang sudah tua. Beliau n berkata kepada anak laki-laki itu, “Apakah kamu memperbolehkanku memberikan ini kepada mereka?” Anak itu menjawab, “Tidak, demi Allah aku tidak akan memberikan bagianku darimu kepada seorang pun.” Beliau n pun meletakkan bejana itu di tangan anak tersebut. (Muttafaqun ‘alaihi)
13. Apabila makanan telah dihidangkan dan waktu shalat telah tiba, dahulukan makan kemudian shalat
Aisyah x berkata, Rasulullah n bersabda,
لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan dan rasa buang air besar serta buang air kecil telah mendorongnya.” (HR. Muslim)
Dalam hadits Aisyah x, Rasulullah n bersabda, “Apabila telah ditegakkan shalat (maghrib) padahal makan malam telah dihidangkan, maka dahulukan makan malam.” (Muttafaqun ‘alaihi)
14. Berdoa setelah makan
Mu’adz bin Anas meriwayatkan dari ayahnya (yakni Anas z), Rasulullah n bersabda,
مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ: الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ؛ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa yang selesai makan kemudian berdoa, ‘Segala puji bagi Allah yang telah mengaruniakan makanan ini kepadaku dan memberi rezeki kepadaku pula tanpa daya dan upaya dari diriku’, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Apabila diundang makan, padahal dia berpuasa dan tidak ingin membatalkan puasa sunnahnya, hendaknya dia mendoakan kebaikan bagi si pengundang sebagaimana sabda Rasulullah n,
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
“Apabila salah seorang di antara kalian diundang (makan), maka hendaknya memenuhi undangannya. Apabila dia berpuasa, hendaknya dia mendoakan kebaikan (untuk pengundang). Apabila tidak, hendaknya dia makan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah z)
Hadits Anas bin Malik z menyebutkan bahwa Rasulullah n mendatangi Sa’d bin Ubadah. Sa’d kemudian membawa roti dan minyak. Rasulullah n bersabda,
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمْ الْأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ
“Orang-orang yang berpuasa telah berbuka di samping kalian, orang-orang yang baik telah makan makanan kalian, dan mudah-mudahan para malaikat bershalawat (mendoakan) kalian.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinyatakan sahih oleh al-Albani)
Sebagai wujud rasa syukur kita karena Allah l berterima kasihlah kepada orang yang telah berbuat baik kepada kita sebagaimana Rasulullah n bersabda,
لاَ يَشْكُرُ اللهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ
“Tidak bersyukur kepada Allah, orang yang tidak berterima kasih kepada manusia.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah z. Dalam ash-Shahihul Musnad, asy-Syaikh Muqbil t berkata, “[Ini] hadits yang sahih menurut syarat Muslim.”)
Mudah-mudahan Allah l senantiasa mengaruniakan hidayah dan taufik kepada kita semuanya untuk mencintai sunnah Rasulullah n dalam ilmu dan amal, baik lahir maupun batin; sehingga kita tergolong hamba-hamba-Nya yang berhasil mendapatkan keutamaan-keutamaan yang dijanjikan oleh Rabbuna k. Amin.
Selasa, 02 Oktober 2012
HAL-HAL YANG MEMBANTU DALAM MENUNTUT ILMU
Hal-hal yang Membantu dalam Menuntut Ilmu
Kategori: Majalah "Syariah" Edisi 2
Ada beberapa hal yang seyogyanya seorang penuntut ilmu menghiasi diri dengannya, karena hal itu akan membantu dia dalam mancari ilmu atau mengokohkan ilmunya. Di antaranya:
1. Bertakwa kepada Allah.
Dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan untuk kalian furqan (pembeda).” (Al-Anfal: 29)
Dijelaskan oleh Ibnu ‘Utsaimin, Allah I akan menjadikan bagi kalian sesuatu yang bisa kalian gunakan untuk membedakan antara yang hak dan yang batil, manfaat dan mudharat. Dan ilmu termasuk di dalamnya, di mana Allah I akan membukakan untuk seseorang ilmu-ilmu yang tidak dibukakan bagi selainnya. Karena dengan bertakwa akan diperoleh petunjuk, tambahan ilmu, dan tambahan hafalan. (Abdullah bin Mas’ud z mengatakan: “Belajarlah, barangsiapa telah berilmu maka hendaknya beramal.” Beliau juga berkata: “Sungguh aku menyangka bahwa seseorang akan lupa ilmunya dengan sebab dosa yang dia lakukan.”) (Adab Syar’iyyah, 2/41, red.)
2. Memulai dengan yang lebih penting.
Hal ini disebabkan karena terbatasnya kesempatan dan kemampuan, sementara ilmu yang akan dituntut sangat banyak. Dan sungguh bagus ucapan seorang penyair:
Ilmu itu jika kamu cari sangat banyak
Sedang umur untuk mendapatkannya terlalu pendek.
Maka mulailah dengan yang paling penting lalu yang penting.
3. Sabar dan kontinyu dalam menuntut ilmu.
Yahya bin Abi Katsir Al-Yamani berkata: “Ilmu itu tidak bisa didapat dengan jasmani yang santai.” (Riwayat Muslim dalam kitab Masajid Bab Auqat Ash-Shalawat Al-Khams, lihat Jami’ Bayanil ‘Ilmi dengan tahqiq Abul Asybal no. 553). Demikian pula sebagian salaf mengatakan: “Ilmu, jika engkau berikan seluruh dirimu untuknya, dia akan memberimu sebagiannya.” Begitulah para ulama terdahulu, mereka tidak mencapai derajat yang mereka capai kecuali dengan kesabaran dan kesinambungan dalam menuntut ilmu. Al-Imam Ahmad ditanya: “Sampai kapan seseorang menulis hadits?” Jawabnya: “Sampai mati.” Beliaupun mengatakan: “Saya menuntut ilmu sampai saya masuk liang kubur.” Ibnul Mubarak ditanya: “Sampai berapa lama kamu akan menulis hadits?” Jawabnya: “Barangkali ada sebuah kata yang aku akan memanfaatkannya dan aku belum mendengarnya sama sekali.” (Qawa’id fi At-Ta’amul ma’al ‘Ulama` hal. 33). Sufyan Ats-Tsauri berkata: “Kita akan belajar terus selama kita mendapati ada yang mengajari kita.” (Adab Syar’iyyah, 2/63)
4. Menulis, yakni menulis ilmu yang diperoleh baik dalam kajian atau dari bacaan atau yang lain. Dan jangan menerima ilmu hanya sepintas lalu karena hal ini akan menghilangkan ilmu yang didapat.
“Ikatlah ilmu dengan menulis. (HR. Al-Khatib Al-Baghdadi dalam Taqyidul Ilmi dan Ibnu Abdil Bar dalam Jami’ Bayanil ‘Ilmi no. 395 dari Anas bin Malik dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam footnote Kitabul ‘Ilmi karya Ibnu Abi Khaitsamah no. 55).
Dalam bait syair dikatakan:
Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah pengikatnya
Ikatlah buruanmu dengan tali yang kuat.
Termasuk dari kebodohan bila engkau berburu kijang
lalu kau tinggalkan lepas di antara manusia.
(Kitabul ‘Ilmi, Ibn ‘Utsaimin hal. 63)
5. Menjaga ilmu, di antaranya dengan menjaga catatan. Oleh karena itu, semestinya seseorang menulis ilmu tersebut pada buku catatan yang layak, bukan sembarang kertas, sehingga hal ini akan membantu dia untuk menjaganya. Atau menjaga ilmu tersebut dengan menghafalnya sebagaimana yang dilakukan para ulama terdahulu maupun sekarang, di antara mereka adalah Al-Hasan bin ‘Ali, katanya:
“Saya hafal dari Nabi r sabdanya: Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa`i, dan At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan shahih)
6. Mulazamah, yakni berguru kepada seorang ulama dan bersamanya dalam waktu yang lama.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t menjelaskan: “Wajib bagi setiap penuntut ilmu untuk memohon pertolongan kepada Allah I kemudian minta bantuan kepada para ulama dan memanfaatkan apa yang telah mereka tulis. Karena kalau hanya dengan membaca dan menelaah akan membutuhkan waktu yang banyak. Ini berbeda ketika duduk dengan seorang yang alim yang bisa menerangkan kepadanya dan menunjuki jalannya. Saya tidak mengatakan bahwa ilmu tidak akan didapat kecuali dari seorang guru, akan tetapi cara yang paling baik adalah mengambil ilmu dari para guru.”
(Lihat Kitabul ‘Ilmi, hal. 57-64 tentang perincian lain dari point-point di atas).
Jumat, 28 September 2012
GAMIS
Gamis,begitu orang menyebutnya.Dengan tersusun 5 huruf seolah berbagai kalangan tidak asing lagi.Di sisi sana nama GAMIS ,ada yang masih asing bisa jadi disebabkan masih menjadi barang asing yang tidak setiap orang akan menerima.
Lain lagi bila yang bicara para ibu dan remaja muslimah yang baru senang-senangnya mengenal dakwah.Menurut mrk gamis itu JUBAH WANITA yang ada hiasan bordir di bagian dada.Juga bisa pakai hal itu
Kamis, 27 September 2012
TUNTUNAN BERQURBAN
Oleh: Abul Harits Himawan
1. I. Hukum Berkurban
Hukum berkurban -menurut pendapat yang kuat- adalah wajib setiap tahun bagi orang yang baligh, mukim (tidak mengadakan perjalanan jauh), serta memiliki keluasan dan kelebihan dari kebutuhan pokoknya. Namun bilamana dia merupakan anggota keluarga, maka satu hewan kurban sudah mencukupi satu keluarga. Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya hal tersebut:
* Perintah Allah dalam surat Al-Kautsar 2 (artinya), “Maka dirikanlah sholat untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban!” Asal dari perintah Allah adalah menunjukkan wajibnya perkara yang diperintahkan tersebut.
* Hadits dari sahabat Mikhnaf bin Sulaim (artinya), ‘Wahai manusia! Sesungguhnya wajib bagi tiap keluarga penghuni rumah untuk menyembelih hewan kurban setiap tahun.’” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud, dihasankan oleh Al-Albani).
* Dari sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda (artinya), “Barang siapa memiliki keluasan (harta) lantas tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani).
Adapun orang yang mengatakan kurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan), maka ini adalah pendapat yang lemah -Allahu a’lam-. Dalil mereka adalah sebuah hadits yang mengaitkan kurban dengan kehendak seseorang. Karena hadits tersebut masih global dan begitu banyak kewajiban pada agama ini yang dikaitkan dengan kehendak seseorang, seperti firman Allah (artinya), “Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) silakan ia kafir.” [Al-Kahfi: 29] Sedangkan iman itu adalah suatu kewajiban dan kekafiran adalah haram.
Dan kurban ini hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan dan keluasan harta.
1. II. Ciri-Ciri Binatang Kurban Yang Diperbolehkan
Binatang kurban harus berupa hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing. Sehingga, tidak sah berkurban dengan rusa, kuda, jenis burung, sapi liar atau binatang halal lainnya. Hal itu telah ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat Al Hajj:34 (artinya) “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.”
Mengenai umurnya, untuk kambing domba (kambing gembel) minimalnya jadza’ah. Jika berupa kambing kacang (kambing jawa), sapi, atau onta maka minimalnya musinnah. Jika belum terpenuhi syarat umur ini, maka hewan sembelihan tersebut tidak sah.
Syarat sah hewan kurban yang lain adalah tidak adanya cacat pada hewan tersebut. Sebagiannya disepakati para ulama, sebagiannya lagi masih diperselisihkan. Adapun yang disepakati, di antaranya adalah: rusak matanya dengan kerusakan yang jelas atau memutih; nampak jelas sakitnya, seperti kudis, terjangkiti wabah; kehilangan nafsu makan; cepat lelah dan yang semisalnya; hewan yang pincang dan nampak kepincangannya (dengan patokan, hewan ini selalu tertinggal dari temannya, adapun jika masih bisa berjalan normal bersama temannya maka tidak mengapa); yang sudah terlalu tua, kurus, dan tidak memiliki sumsum. (berdasarkan H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh An-Nawawi).
Adapun cacat yang diperselisihkan para ulama antara lain; hewan yang buta kedua matanya namun tidak jelas kebutaannya; hewan yang pingsan -hewan ini tidak sah selama masih pingsan karena termasuk yang jelas sakitnya-; kambing yang membesar perutnya dan tidak bisa buang angin -hewan ini termasuk yang jelas sakitnya sebelum dia buang air besar-. Penyakit-penyakit ini -menurut pendapat yang kuat- adalah termasuk dari cacat yang menghalangi keabsahan hewan kurban. Allahu a’lam.
Adapun cacat yang tidak berpengaruh pada keabsahan hewan kurban adalah: hewan yang ompong giginya; hewan yang kering kantong susunya (tidak bisa mengeluarkan air susu); hewan yang tidak berekor baik sejak lahir atau dipotong; hewan yang tidak bertanduk; dan hewan yang dikebiri. Cacat tersebut di atas tidak berpengaruh pada keabsahan karena tidak ada dalil yang melarang. Walaupun ada dalilnya, maka dalilnya dho’if (lemah).
Diperbolehkan pula berkurban dengan yang betina. Rasulullah telah bersabda (artinya), “…tidak apa-apa bagi kalian yang jantan atau betina.” (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa`i. Dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani). Walaupun sabda Nabi ini berkaitan dengan masalah aqiqah, tetapi mayoritas hukum kurban sama dengan hukum aqiqah. Karena, keduanya sama-sama ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dan ini merupakan kesepakatan para ulama.
Urutan binatang kurban yang paling utama adalah kambing domba, kambing jawa, sepertujuh sapi, lalu sepersepuluh atau sepertujuh onta (terdapat silang pendapat di antara para ulama mengenai onta cukup untuk tujuh orang atau sepuluh orang). Hewan jantan lebih utama dari yang betina karena daging yang jantan lebih bagus. Hal ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi menyembelih 2 ekor domba (H.R. Al-Bukhari dan Muslim). Adapun sapi, karena beliau berkurban untuk istri-istri beliau pada Haji Wada’ dengan sapi (H.R. Al-Bukhari dan Muslim). Bagi para jama’ah haji, maka yang utama berkurban dengan onta, sebagaimana Nabi telah berkurban untuk diri beliau sendiri pada haji Wada’ 33 onta (H.R. Muslim). Akan tetapi, jika tidak mampu maka dengan sapi atau kambing.
III. Jumlah Binatang Untuk Kurban
Mengenai jumlah binatang untuk kurban, maka 1 ekor kambing mencukupi satu keluarga, walaupun beranggotakan banyak orang. Namun, jumlah ini tidak mencukupi beberapa keluarga yang berbeda rumah walaupun jumlah mereka sedikit. Akan tetapi, apabila seseorang atau sebuah keluarga menginginkan untuk menyembelih lebih dari satu, maka ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
Diperbolehkan pula untuk berserikat dalam onta atau sapi. 1 onta untuk 10 orang (ini adalah pendapat terkuat -Allahu a’lam- ulama yang lain berpendapat bahwa onta cukup untuk 7 orang saja); dan 1 sapi untuk 7 orang. (berdasarkan H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas; dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani). Baik semuanya berniat untuk kurban atau sebagiannya hanya meniatkan untuk sedekah fakir miskin.
IV. Waktu Berkurban
Waktu berkurban dimulai sejak pagi hari ‘Idul Adha setelah selesai sholat ‘Id dan khutbahnya. Barang siapa menyembelih sebelumnya, maka sembelihannya batal dan diperintahkan untuk mengulanginya dengan hewan yang lain. (berdasarkan H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir).
Waktu menyembelih ini berakhir hingga berakhirnya hari tasyriq (13 Dzulhijjah) baik pada siang hari atau malam harinya, dengan dasar hadits Nabi “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih.” (H.R. Abu Dawud).
V. Tempat Berkurban
Disunnahkan untuk menyembelih di tempat sholat ‘Id (tanah lapang) (berdasarkan H.R. Al-Bukhari). Diperbolehkan pula menyembelih di tempat tinggal masing-masing atau di tempat yang lain sebagaimana dalam hadits ‘A`isyah riwayat Muslim. Adapun bagi para haji yang sedang berada di Mina atau Mekah, maka boleh menyembelih di mana saja dari wilayah Mekah dan Mina. (berdasarkan H.R. Muslim dan Ahmad).
VI. Mewakilkan Dalam Menyembelih Kurban
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk menyembelih hewan kurban dengan tangannya sendiri (berdasarkan H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Anas). Tapi, diperbolehkan juga untuk mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelihnya (berdasarkan H.R. Muslim dari sahabat Jabir). Dengan catatan, seyogyanya dia memilih orang yang fakih dan berilmu, sehingga orang tersebut menyembelihnya dengan benar dan terpenuhi syarat-syarat serta sunnah-sunnahnya.
Dimakruhkan untuk mewakilkannya kepada orang kafir ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), meski hal itu tetap sah. Karena, kurban adalah qurbah (mendekatkan diri) sedangkan orang kafir bukanlah orang yang pantas untuk mendekatkan diri kepada Allah.
VII. Adab-Adab Menyembelih Hewan Kurban
* Hewan kurban dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut: membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan; orang yang menyembelih adalah orang yang berakal, orang gila tidak sah sembelihannya karena tidak memiliki niat pada dirinya; orang yang menyembelih harus seorang muslim atau ahli kitab (dengan syarat tetap dibacakan basmalah); terpancarnya darah dengan menggunakan alat yang tajam, sehingga dilarang menyembelih dengan kuku, gigi, kayu, tulang, dll; penyembelihan harus memutus dua urat tebal yang meliputi tenggorokan -ini batas minimalnya, akan lebih utama lagi jika keempat saluran (2 urat darah tebal, 1 saluran makan dan minum, 1 saluran pernafasan) yang ada di tenggorokan terputus semua-.
* Berbuat baik terhadap hewan kurban. Yaitu, dengan memilih alat yang tajam, jangan mengasah dan memperlihatkan pisau di depan hewan kurban; jangan menyembelihnya di hadapan hewan yang lain; serta menggiringnya dengan lembut dan tidak kasar.
* Menghadap kiblat seraya merebahkan hewan tersebut dengan lembut pada sisi kirinya dan meletakkan kaki kanan pada rusuk leher sebelah kanannya agar memudahkan yang menyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala atau lehernya dengan tangan kirinya. Juga, supaya hewan lebih tenang dan tidak meronta hebat.
* Adapun dalam menyembelih onta, maka yang paling utama dengan cara nahr. Yaitu, onta diberdirikan dan diikat kaki depan sebelah kiri, lalu ditusuk bagian wahdah (urat) antara pangkal leher dan dada. Akan tetapi, disembelih juga tetap sah. Dimakruhkan untuk memotong lehernya sebelum nyawanya hilang.
* Disunahkan untuk bertakbir dan berdoa ketika menyembelih. Misalnya, dengan mengucapkan
* ?????? ????? ??????? ????????. ??????????? ????? ?????? ??????. ??????????? ????????? ??????? atau ??????????? ????????? ????…?????? ???…
* (Bismillah allahu akbar, ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ya Allah terimalah dariku, atau Ya Allah terimalah dari…-menyebutkan namanya- dan dari keluarga…-menyebutkan namanya).
* Mengucapkan niat secara keras, membaca sholawat Nabi ketika menyembelih, berwudhu sebelum menyembelih, dan melumuri kening dengan darah hewan kurban setelah selesai penyembelihan adalah suatu kebid’ahan.
VIII. Bagaimana Seorang Muslim Memanfaatkan Sembelihannya
Orang yang berkurban disunahkan untuk makan dari sebagian daging kurbannya, menyedekahkannya untuk fakir miskin dan orang yang memintanya. Diperbolehkan pula untuk menyimpan atau menghadiahkannya untuk teman, saudara walaupun kaya. Dan diperbolehkan untuk membagikannya dalam keadaan matang atau mentah. Dilarang baginya untuk memberikannya kepada tukang jagalnya sebagai upah.
Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun boleh untuk disedekahkan atau dimanfaatkan. Adapun jika kulit tersebut disedekahkan kepada seseorang, kemudian orang tersebut menjualnya, maka tidak mengapa. Begitu pula jika orang yang berkurban tersebut memanfaatkan kulit untuk selain dijual, seperti disamak untuk alas, dibuat sepatu atau sandal dll.
IX. Hukum Seputar Orang Yang Berkurban
Disyari’atkan bagi orang yang berkurban untuk tidak memotong dan mencukur rambut, kulit, dan kukunya sedikit pun sejak masuk bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. (H.R. Muslim dari Ummu Salamah).
Namun, apabila dia memotong kuku, kulit, atau rambutnya, kurbannya tetap sah. Jika disebabkan karena lupa dan tidak sengaja, maka dia tidak berdosa. Tetapi, jika dilakukan dengan sengaja, maka dia berdosa, kecuali tatkala terjadi sesuatu yang mengharuskannya untuk mengambil kulit, kuku, atau rambutnya, seperti luka di kepala yang mengharuskan untuk mencukur rambut dan seterusnya. Adapun keluarga dan orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban, mereka tidak terkena larangan tersebut.
Diperbolehkan memanfaatkan hewan kurban sebelum disembelih selama tidak menyakitinya, seperti; menunggangi, meminum susunya, mencukur bulunya jika terlalu tebal atau di badannya ada luka dll. Allahu a’lam.
Disadur dari majalah TASFIAH.
Rabu, 26 September 2012
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 036
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdullah Muhammad Afifuddin)
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah l:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas z riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi n berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah l:
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah l, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij z, dari Nabi n, beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah n kepada Aisyah x ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ
“Wahai Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.
Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)
II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik z, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah n:
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah x:
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”
III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas z di atas, dan diucapkan setelah basmalah.
IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.
V. Bila dia menyebut nama-nama Allah l selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah l dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.
VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi n ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau n maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)
VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah n dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.
VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah l agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah n, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari Aisyah x)
IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلَانِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.
X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar c mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau c berkata:
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ n
“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad n.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.
XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).
XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi n dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)
Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah x, dia berkata:
فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللهِ n بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah z, dia berkata: Rasulullah n melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:
ارْكَبْهَا
“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717)
Juga datang dari Anas bin Malik z (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah c (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir z sebagai berikut:
ارْكَبْهَا بِالْـمَعْرُوفِ إِذَا أُلْـجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah l:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib z, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ n أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُـحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالـَهَا عَلَى الْـمَسَاكِينِ وَلَا أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:
ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.”
Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani t menshahihkannya.
11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah z)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah n sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib z yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah n untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah x, dia berkata: Rasulullah n bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلَا بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah l:
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah n yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau n bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah z)
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah l berfirman:
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْـمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari t.
11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Di sadur dari majalah asy syariah edisi 036.
Rabu, 19 September 2012
HUKUM STERILISASI
Sterilisasi
Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 051
Apa pendapat anda terhadap seorang suami yang menyetujui dilakukannya sterilisasi atau semacamnya terhadap istrinya di rumah sakit guna mencegah kehamilan?
Jawab:
Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i –semoga Allah l merahmati beliau– menjawab, “Hal itu tidak dibolehkan, karena Rasulullah n bersabda:
تَناَكَحُوا تَكاَثَرُوا فَإِنِّي مُبَاهٍ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan kalian, karena sesungguhnya aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain pada hari kiamat kelak.”
Nabi n pernah berdoa kepada Allah l untuk sahabat beliau Anas bin Malik z agar Allah l membanyakkan harta serta anak keturunan Anas.
Disamping itu semua, seseorang terkadang berhadapan dengan takdir Allah l.1
Bila mau tidak mau harus menunda kehamilan istri maka di sana ada satu perkara yaitu permasalahan ‘azal2. Dibolehkan bagi seorang suami menggauli istrinya dengan melakukan ‘azal. Adapun obat-obatan, mengangkat rahim, atau perkara yang lainnya, tidaklah diperbolehkan.
Kemudian, di balik semua ini perlu kita sadari bahwa musuh-musuh Islam menghias-hiasi di hadapan kita perbuatan yang menyelisihi agama kita. Seandainya mereka mampu untuk menghasut manusia, niscaya mereka akan melakukannya. Bahkan mereka telah berupaya melakukannya. Sekarang saya bertanya kepada anda semua, wahai sekalian saudaraku. Ada orang di zaman ini memiliki sepuluh anak. Lalu apakah kalian lihat Allah l menyia-nyiakan dan menelantarkannya, atau malah Allah l membukakan rezeki untuknya dari arah yang tidak diduganya?
Jika seseorang tidak menghendaki istrinya hamil karena alasan dunia, takut tidak bisa memberi makan atau menghidupi si anak, maka sungguh ia telah salah. Karena Rabbul Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:
“Tidak ada satu makhluk melata pun di muka bumi melainkan hanya Allah lah yang menanggung rezekinya.” (Hud: 6)
Juga firman-Nya:
“Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa/mengurus rezekinya sendiri, Allah lah yang memberikan rezeki kepadanya dan kepada kalian.” (Al-’Ankabut: 60)
Bila alasannya karena mengkhawatirkan mudarat dapat menimpa si istri bila ia mengandung, maka suami dapat melakukan ‘azal. Adapun memakai cara-cara yang datang atau berasal dari musuh-musuh Islam, baik berupa obat-obatan pencegah kehamilan atau selainnya, maka ini tidak kami sarankan. ‘Azal itu makruh akan tetapi Rasulullah n mengizinkan sahabatnya untuk melakukannya ketika mereka meminta perkenan beliau. Beliau n bersabda:
مَا مِنْ نَسْمَةٍ إِلاَّ وَهُوَ خَالِقُهَا إِلاَّ وَهِيَ كَائِنَةٌ
“Tidak ada satu jiwa pun melainkan Allah yang menciptakannya. Bila Allah menghendaki menciptakannya niscaya jiwa tersebut akan terwujud.”
Jabir bin Abdillah c menyatakan:
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami dulunya melakukan ‘azal sementara Al-Qur’an masih turun (wahyu belum terputus, pen.).”
Maka Nabi n memberikan rukhshah/keringanan untuk melakukan ‘azal. Walhamdulillahi Rabbil Alamin.” (Ijabatus Sa’il ‘ala Ahammil Masa’il, hal. 467-468)
Majalah AsySyariah Edisi 051
STELAN JBH JLB CDR RIT BURDAH
Antunna tidak asing lagi dengan stelan jubah cadar rit burdah,tapi kali ini kami membuat dengan rapi,cantik,enak dipakai.Stelan ini dibuat dengan benang obras yang sesuai warna kain.Ada ukuran biasa dan ALL SIZE,dengan rincian ukuran S,M,L,XL.Antunna bisa memesan jenis kain,ada SILFONE,WOLPICH,CASANDRA,SUTRACINA,dll.Harga juga bervariasi sesuai ukuran.Kami juga menjual kainnya.Siap kirim kemana yang memesan insyaallah.
Langganan:
Postingan (Atom)
